Unit Simpan Pinjam

Unit Simpan Pinjam Koperasi Pengayoman (KPPDK)

Kegiatan usaha simpan pinjam yang selama ini di jalankan di Koperasi Pengayoman lebih banyak dilayani oleh unit utama, kegiatan penyaluran oleh KPPDK pusat biasanya dilakukan melalui sistem chaneling dengan menggunakan dana KPPDK yang dikelola oleh Bank, kerjasama dengan bank yang berjalan diantaranya dengan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI.

Menangkap potensi kebutuhan permintaan atas layanan simpan pinjam yang besar dari anggota, terutama dalam memenuhi kebutuhan pinjaman dengan plafon yang cukup besar, maka Pengurus KPPDK periode 2010 – 2014 mulai tanggal 10 September 2012 akan membuka Unit Usaha Simpan Pinjam. Unit ini akan bersinergi dengan kegiatan simpan pinjam pada unit utama, terutama untuk memenuhi kebutuhan pinjaman dengan plafond antara 20 juta sampai dengan 300 juta yang tidak dapat dipenuhi oleh unit utama.

Layanan simpan pinjam ini akan beroperasi layaknya unit kas seperti bank pada umumnya, anggota dapat memanfaatkan layanan berupa :

  1. Tabungan Pengayoman, layanan ini diperuntukan untuk anggota yang ingin menyimpan dananya di Koperasi dengan tingkat suku bunga yang menarik. Setiap anggota dapat membuka Tabungan Pengayoman, dan bagi Anggota yang akan menarik pinjaman, diharuskan membuka rekening Tabungan Pengayoman Terlebih Dahulu.
  2. Deposito Pengayoman, produk jasa ini akan memberikan kemudahan bagi anggota yang akan menyimpan dananya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. KPPDK akan memberikan jasa setara dengan jasa deposito pada bank dan atau lebih besar.
  3. Kredit Multiguna, fasilitas kredit ini diberikan kepada anggota dengan tenor maksimum 8 tahun dan plafon maksimum sebesar Rp 300 juta. Tingkat suku bunga ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga kredit bank umum.
  4. Kredit Kendaraan Bermotor, fasilitas kredit kendaraan bermotor saat ini baru diberikan dalam bentuk kredit kendaraan bermotor roda dua, dengan tingkat suku bunga lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat suku bunga leasing.

Layanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh anggota, yang akan dilayani di Kantor Unit Simpan Pinjam KPPDK yang beralamat di Jalan Tebet Barat Raya No. 12, Jakarta Selatan, Tlp. 021-8302536, Fax. No. 021-83781767, website www.koperasipengayoman.com.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Sudah menjadi anggota koperasi di KPPDK unit utama Kementerian Hukum dan HAM masing-masing;
  2. PNS di Kementerian Hukum dan HAM Minimum 1 Tahun Masa Kerja;
  3. Slip Gaji Asli;
  4. Surat keterangan penghasilan;
  5. SK pengangkatan PNS dan Taspen asli;
  6. Fotocopy KTP
  7. Mengisi Form Pengajuan (tersedia di USP Pengayoman dan Unit Eselon I);
  8. Membuka Rekening Tabungan Pengayoman