Pelaksanaan Rapat Anggota Khusus (RAK)

Sehubungan dengan adanya kewajiban untuk melakukan penyesuaian seluruh Anggaran Dasar Koperasi menurut ketentuan Perundanga-undangan yang berlaku saat ini, Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukun dan HAM (KPPDK) telah melaksanakan Perubahan Anggaran Dasar dalam forum Rapat Anggota Khusus (RAK) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar KPPDK Pasal 8 ayat 2.

Pelaksanaan Rapat Anggota Khusus (RAK) diadakan secara online atau daring dengan aplikasi Zoom secara virtual yang dilaksanakan Pada hari Senin 8 Maret 2021 di Ruang Auditorium Lt. 2 Kantor Koperasi Pengayoman Jl. Tebet Barat Raya No. 12, Alhamdulillah berjalan dengan lancar dengan di ikuti oleh perwakilan dari Koperasi Unit Usaha Eselon 1 dilingkungan  Kementerian Hukum dah HAM Republik Indonesia.

 

Tagged with:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *