Visi : Menjadikan Koperasi Pengayoman (KPPDK) sebagai koperasi terbaik yang dapat meningkatkan pendapatan secara terus menerus serta dari penghasilan seluruh sektor unit usaha dapat digunakan untuk kesejahteraan anggota.
Misi : Peningkatan pelayanan secara profesional, pengelolaan koperasi yang transparan dan berakuntabilitas, pemberian hak dan pelaksanaan kewajiban anggota secara berimbang serta menjadikan koperasi Pengayoman (KPPDK) dapat bersaing dengan koperasi lain.
Pertemuan Penasehat, Ketua Umum dan Pengurus KPPDK dengan Pembina Koperasi Pengayoman KPPDK Bapak Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dah Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam pertemuan tersebut dilaporkan mengenai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021 yang dilaksanakan secara online tanggal 15 September 2022.
Koperasi Konsumen Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM atau disingkat KPPDK menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021. Pelaksanaan RAT KPPDK Tahun Buku 2021 dilaksanakan pada bulan September 2022. Melihat perkembangan Pandemi Covid-19 yang masih meningkat akhirnya diputuskan RAT dilaksanakan secara online. Sehingga pelaksanaan RAT tahun ini dilaksanakan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, RAT tidak […]
Sehubungan dengan adanya kewajiban untuk melakukan penyesuaian seluruh Anggaran Dasar Koperasi menurut ketentuan Perundanga-undangan yang berlaku saat ini, Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukun dan HAM (KPPDK) telah melaksanakan Perubahan Anggaran Dasar dalam forum Rapat Anggota Khusus (RAK) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar KPPDK Pasal 8 ayat 2. Pelaksanaan Rapat Anggota Khusus […]
Ditengah Pandemi Covid-19, Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM atau disingkat KPPDK menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019. Pelaksanaan RAT KPPDK Tahun Buku 2019 sedianya akan dilaksanakan pada bulan April 2020 namun baru dapat dilaksanakan pada bulan Agustus dengan harapan RAT dapat dilaksanakan secara tatap muka, mengingat salah satu agenda dalam RAT […]
Legalitas yang telah dimiliki oleh Koperasi Pengayoman (KPPDK) adalah sebagai berikut :
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969. Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. Sebagai tindak lanjut penggabungan maka dibentuk kepengurusan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman berdasarkan KEPMENKEH-RI Nomor M.01.PR.07.10-Th 1989 tanggal 4 Januari 1989. Meskipun telah dilakukan perubahan nomenklatur Departemen menjadi Kementerian, namun oleh karena belum dilakukan penggantian